Lazada Otomotif Offer

Nmax Lampu Strobo

  • Diterbitkan : 14 Nov 2023

Nmax Lampu Strobo. MOTOR Plus-online.com - Polisi sedang giat menertibkan para pengguna lampu strobo. Pengguna lampu strobo ditertibkan dan ditilang karena cahayanya yang mengedip bikin silau pengendara lain.

Selain kedipannya yang mengganggu juga karena warna lampu strobo biru membuatkan pengendara lain bisa bleng penglihatannya. Lampu strobo banyak dipakai komunitas pecinta turing dengan harapan pasang lampu strobo membuat pengguna jalan lain jadi minggir. Tampang Yamaha NMAX Berubah Total Jadi Mirip XMAX, Cuma Pasang Cover Bodi Ini. Baca Juga: Yamaha NMAX Baru Model 2020 Resmi Meluncur di Eropa, Benarkan Versi Facelift?

Seperti dialami oleh Muhammad Fadly di Yamaha NMAX yang sedang dinaikinya. Kejadian penilangan warga warga Murung Keramat Kapuas Kalimantan Tengan ini diposting di grup Yamaha NMAX Indonesia. Membuat tanda tanya para anggota grup lainnya, karena di Yamaha NMAX pacuan Fadly yang terpasang bukan lampu strobo.

Fadly mengganti lampu senja yang asalnya agak kekuningan jadi berwarna biru.

Pengendara Yamaha NMAX & Aerox Pakai Strobo Langsung Diangkut, Namun Tidak Kapok

Nmax Lampu Strobo. Pengendara Yamaha NMAX & Aerox Pakai Strobo Langsung Diangkut, Namun Tidak Kapok

GridOto.com - Kendaraan pribadi yang mengunakan aksesori rotator, sirine, dan strobo dinilai sudah melanggar aturan. Satuan lalulintas Polrestabes Bandung mengamankan pengendara yang melakukan pengawalan menggunakan motor pribadi dengan menggunakan sirine dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

(Baca Juga: Bikin Tampilan Spidometer Yamaha NMAX Makin Berwarna, Modal Rp 100 Ribu Saja). Untuk diingat penggunaan aksesori rotator, sirine, dan strobo sudah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut terdapat di pasal 59 yang berbunyi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu adalah biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, kuning untuk patroli jalan tol dan pengawas sarana dan prasarana. (Baca Juga: Yamaha NMAX Pasang Sirene dan Rotator Buat Kawal Turing, Akhirnya Ditilang Polisi).

Yamaha NMAX Jadi Sasaran Polisi, Pemilik Tak Berkutik, Nekat Pasang Strobo dan Sirine

Nmax Lampu Strobo. Yamaha NMAX Jadi Sasaran Polisi, Pemilik Tak Berkutik, Nekat Pasang Strobo dan Sirine

Otomotifnet.com - Yamaha NMAX satu ini mendadak diam tanpa perlawanan setelah terjaring razia kepolisian. Pelanggar ini jadi salah satu yang terjaring razia dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2019. Diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, peristiwa ini terjadi di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Yamaha NMAX ini memang sengaja dihentikan pihak kepolisian dan ditilang karena melanggar aturan. (Baca Juga: Honda Motor dan Mobil Hadir di Otobursa Tumplek Blek XX, Bakal Kasih Diskon Besar). Dari lampu depan, motor sudah enggak standar sampai akhirnya polisi langsung melakukan tindakan.

Pemotor langsung ditilang dan saat diperiksa anggota polisi lain, motor juga memakai sirine. Sambil diberikan surat tilang, pengendara Yamaha NMAX nampak pasrah saat tertangkap.

Bikin Bete, Pengendara NMAX Dapet Senangnya, Orang Lain Dapet Silaunya

Nmax Lampu Strobo. Bikin Bete, Pengendara NMAX Dapet Senangnya, Orang Lain Dapet Silaunya

Otomotifnet.com - Ada benarnya pihak polisi melakukan penilangan modifikasi lampu berupa strobo atau rotator, apalagi kalau disalahgunakan bikin orang lain bete. Tampak pengendara Yamaha NMAX dengan modifikasi lampu strobo mengarah ke belakang.

muhammadbudi94 Luwih pedes meneh motor sing lampune di high beam terus. constantine.magic itu motor bukan pesawat yg mau landing malam hari pakek lampu2...gak jelas... (BACA JUGA: Tanggapan Honda Soal Kasus Cibo Alias Civic Turbo Overheat Sampai Ganti Mesin). Semua warganet sepakat kalau pemasangan atau modifikasi lampu seperti itu dan diarahkan ke belakang mengganggu.

Polisi Paksa Pengendara Nmax Copot Strobo di Motornya

Nmax Lampu Strobo. Polisi Paksa Pengendara Nmax Copot Strobo di Motornya

Polisi memaksa pemilik Nmax melepas strobo yang terpasang di motornya. Entah apa tujuannya, hanya untuk bergaya keren-kerenan atau supaya bisa leluasa ketika berkendara di jalan. Tapi harusnya para pengendara itu menyadari kalau tindakan tersebut jelas melanggar aturan.

“Ada Undang-undangnya pak, dicopot bukan berarti dipasang lagi ya,” ujar petugas polisi mengingatkan si pengendara. Pengendara Nmax akhirnya melepas strobo miliknya di tempat.

Dalam UU tersebut pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Masih Ada Aja Motor Nekat Pakai Strobo, Diciduk Polisi Deh!

Nmax Lampu Strobo. Masih Ada Aja Motor Nekat Pakai Strobo, Diciduk Polisi Deh!

- Masih banyak pengendara nakal yang nekat memasang aksesori strobo pada kendaraan miliknya. Tak hanya pengendara mobil, beberapa pemotor pun kerap memasang aksesori strobo pada kendaraan miliknya. Entah apa tujuannya, hanya untuk bergaya keren-kerenan atau supaya bisa leluasa ketika berkendara di jalan. Tampak si pengendara yang sepertinya menunggangi skutik Nmax sedang tengah diberhentikan dan diminta pihak kepolisian untuk mencopot lampu strobo si skutik bongsor miliknya.

"Ada Undang-undangnya pak, dicopot bukan berarti dipasang lagi ya," ujar petugas polisi mengingatkan si pengendara.Polisi memang tengah gencar menertibkan kendaraan yang memasang strobo dan lampu sirine tidak sesuai dengan peruntukannya baik itu pada pengendara mobil motor pun bakal diincar. "Pelaksanaan #OperasiPatuhJaya2019, #Polri lakukan penindakan terhadap Pemotor yang masih nekat memasang lampu strobo dan sirine bukan peruntukannya di Jl.

22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dalam UU tersebut pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Bagi yang melanggarnya, akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pengendara Yamaha NMAX Kembali Dihujat Netizen, Gara-gara Pasang Lampu Tambahan

Nmax Lampu Strobo. Pengendara Yamaha NMAX Kembali Dihujat Netizen, Gara-gara Pasang Lampu Tambahan

View this post on Instagram. DUARRR!!!

NMAX B 4986 NEW . Keterlaluan oknum pengendara NMAX memasang lampu tembak dua biji warna putih di pasang di belakang dan keadaan kelap-kelip terus tidak berenti. Lokasi jalan Palem Semi, Karawaci Tangerang. #agoezbandz #agoez_bandz.