Nama Polisi Tidur Yang Banyak
Nama Polisi Tidur Yang Banyak. Polisi tidur semacam gundukan sebagai peringatan para pengendara untuk memelankan kecepatan. Baca Juga: Street Manners: Masih Berani Bikin Polisi Tidur Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 24 Juta. Baca Juga: Gak Cuma Dibenci Biker, Polisi Tidur Bikin Ibu Hamil Melahirkan di Ambulans.
Salah satunya pada jalan zona sekolah atau zebra cross untuk pejalan kaki penyebrang. Mengutip dari berbagai sumber, gundukan kecil ini pertama dilakukan pada 7 Juni 1906 di Chatham, New Jersey Amerika Serikat.
Tak Banyak yang Tahu, Ini Awal Mula Istilah 'Polisi Tidur'
Setelah terus dievaluasi, akhirnya ditemukan rancangan ideal untuk speed bump pada 1950 oleh pemenang nobel bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly. Pembuatan polisi tidur di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Fungsi speed hump adalah mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross.
Kini, polisi tidur sudah banyak dijual di pasaran dalam bentuk jadi dengan ketinggian maksimal 12 cm dan hanya tinggal dipasang. Umumnya, speed trap hanya berwarna putih melintang pada badan jalan dengan ketebalan sekitar 4 cm dan berbahan cat saja atau bisa bahan lain seperti karet ban.
Jumlah speed trap diulang-ulang atau dalam berbentuk satu kelompok pada badan jalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Wajib Tahu, Inilah Nama dan Fungsi Gundukan Kecil Mirip Polisi Tidur
Meski mirip polisi tidur, tapi gundukan kecil itu punya nama sendiri, dan fungsinya pun berbeda. Wajib Tahu, Inilah Nama dan Fungsi Gundukan Kecil Mirip Polisi Tidur.
Gundukan kecil mirip polisi tidur itu bernama pita penggaduh, yang menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia atau PM Nomor 82 Tahun 2018 pasal 33, berfungsi untuk:. mengurangi kecepatan kendaraan; mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai; melindungi penyeberang jalan; dan mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan. Mengutip dari cuitan akun Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta di jejaring Twitter, pita penggaduh sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita dengan ketebalan maksimum 4 sentimeter melintang jalan, pada jarak yang berdekatan.
Pita penggaduh sengaja dibuat sedemikian rupa, supaya bisa menimbulkan getaran dan suara yang berfungsi untuk mengingatkan para pengguna jalan. Baca Juga: Viral Aksi Heroik Alfin Buka Jalur Mobil Damkar, Kendaraan Apa Saja yang Jadi Prioritas di Jalan? Jadi meski punya bentuk serupa polisi tidur, tapi gundukan kecil itu disebut sebagai pita penggaduh, yang juga punya fungsi lain dari polisi tidur.
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia (1984) dan diberi makna "rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan". Polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga (2001) dan diberi makna "bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan". Pogadaev yang diterbitkan oleh penerbit "Russky Yazik" di Moskow pada tahun 2008 kata itu dimasukkan untuk pertama kali dengan terjemahan Rusia seperti "спящий полицейский" (spyashy politseisky). Pengaturan ketinggian polisi tidur harus diatur agar tidak membahayakan pemakai jalan karena ketinggian dari polisi tidur berkaitan dengan saat melintas maka beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat stres signifikan pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung, terutama pada disk antara lumbalis kelima dan vertebra sakral pertama yang dikenal sebagai L5/S1 lumbosacral disc atau dengan perhitungan ( ∑ {\displaystyle \sum } (moments at the L5/S1 disc) = 0 ) atau pengangkatan beban dengan berat beban tubuh bagian atas (M load-to-torso = W load * h + W torso *b} yang dapat menyebabkan adanya risiko cedera[2] atau berisiko tinggi bagi para penderita osteoporosis.
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang desain polisi tidur diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, dimana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b yaitu peringatan tentang jalan tidak datar.
Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning.
Asal-usul Istilah Polisi Tidur
Istilah polisi tidur atau speed bump disematkan untuk menamai pembatas jalan yang terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan dan dipasang melintang terhadap badan jalan. Speed bump diserap ke dalam bahasa Indonesia dengan istilah polisi tidur. Disebut dengan sebutan tersebut karena siapa yang tidak menurunkan kecepatan kendaraan saat melewatinya seperti dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan membangunkan polisi yang sedang berjaga ini.
Setelah itu, istilah tersebut pun diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga pada tahun 2001. Dalam KBBI artinya adalah permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan. Pembuatannya juga tidak asal-asalan, bahkan ada aturan yang mengatur hal ini. Dilansir dari laman Suzuki, awalnya polisi tidur dibuat oleh pekerja bangunan pada 1906 di New Jersey, Amerika Serikat dengan ketinggian mencapai 13 centimeter atau sekitar 5 inci.
Namun ukuran tersebut dinilai kurang efisien dan sulit untuk dilewati kendaraan. Setelah tiga tahun berjalan, jalan-jalan umum mulai mengaplikasikan polisi tidur tersebut. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI pada tahun 2018, tepatnya Nomor 82.
Nama Lain Polisi Tidur di Indonesia dan Sejarahnya
Nama Lain Polisi Tidur di Indonesia dan Sejarahnya. Konten dari Pengguna 28 Januari 2022 11:00 · waktu baca 3 menit 1.
Kenapa 'Polisi Tidur' Disebut 'Polisi Tidur'? Ternyata Begini Awalnya
'p=Polisi tidur' sendiri adalah sebutan lain dari speed bump atau pengurang kecepatan di jalan. Speed bump melakukan pekerjaan seorang polisi yaitu memperlambat lalu lintas kendaraan di jalan. Istilah 'polisi tidur' pun diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga pada tahun 2001.
Dalam KBBI, 'polisi tidur' artinya adalah permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan. Adalah pemenang nobel bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly yang menemukan desain 'polisi tidur' terbaik dan masih digunakan di seluruh dunia saat ini. Setelah tiga tahun berjalan, jalan-jalan umum di seluruh belahan dunia mulai mengaplikasikan 'polisi tidur' tersebut.
Tak Banyak Yang Tahu, Ini Jenis-Jenis Polisi Tidur dan Regulasinya
Hal ini juga kerap dilakukan suatu kelompok masyarakat di permukiman tertentu agar kendaraan yang melewati wilayah mereka tidak memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Awalnya, speed bump dibuat oleh pekerja bangunan pada 1906 di New Jersey, Amerika Serikat, dengan ketinggian mencapai 13 cm atau sekitar 5 inci.
Ukuran setinggi itu sangat tidak efisien dan sulit untuk dilewati kendaraan, sehingga masih belum sempurna desain pembuatannya jika digunakan. Akhirnya, pada 1950, ditemukanlah rancangan ideal untuk speed bump oleh pemenang nobel bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly yang dipasang di jalanan Universitas Washington. Fungsi speed hump ini adalah, untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross.
Umumnya speed trap berwarna putih melintang pada badan jalan dengan ketebalan sekitar 4 cm berbahan cat saja atau bisa bahan lain seperti karet ban. Jumlah pita penggaduh diulang-ulang atau dalam berbentuk satu kelompok pada badan jalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Fungsi tanda ini sendiri juga sama, yaitu untuk mengatur laju kecepatan kendaraan yang melintas di jalan.