Sticker Nmax Silver
Sticker Nmax Silver. GridOto.com - Di dunia modifikasi, salah satu bagian yang kerap mendapat perubahan adalah tampilan warna kendaraan. Sehingga warnanya menjadi berbeda dari keterangan yang ada di STNK. Lantas cutting motor beda dengan warna STNK ditilang gak sih?
Menanggapi hal itu, Kasi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan. "Hal ini karena perubahan identitas fisik kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk forensik kepolisian," sambungnya. Sekadar informasi, jika pemilik tidak melaporkan perubahan warna kendaraannya bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara. Baca Juga: Sistem ETLE Mulai Berlaku di Pekalongan dengan Tambahan Kamera Portabel, Pelanggar yang Terekam Siap-siap Dapat 'Surat Cinta' Ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan tersebut bisa dilakukan di Kantor Samsat. Dan ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan.