Warna Nmax Decal
Warna Nmax Decal. Para pemilik Yamaha NMAX wajib kepoin modifikasi motor yang satu ini nih. Dimulai dari perpaduan decal dengan warna biru-merah, membuat tampilan skutik 155 cc ini makin stylish.
Selain itu, beberapa sektor bodi juga dipasang serat karbon, yang membuat tampilan makin elegan. Baca Juga: Habis Rp 7 Jutaan, Modifikasi Motor Yamaha NMAX Jadi yang Paling Elegan Ini Rahasianya. Pada bagian kemudi, terpasang setang fatbar yang dipadukan dengan lever guard serta master rem Scarlet berwarna biru.
Yamaha NMAX 24 Karat, Mewah Dengan Bodi Berselimut Warna Emas
GridOto.com - Meski berstatus sebagai motor skutik, Yamaha NMAX masih menjadi bahan modifikasi yang menarik. Bentuk motor masih dipertahankan oleh Andrian, ia hanya melakukan modifikasi dengan cara decal dan memakai aksesori tambahan di Nmax miliknya.
(BACA JUGA: Ajaib... Jok Yamaha NMAX Bisa Terbuka Otomatis Tanpa Perangkat Hidrolik). Selain itu beberapa aksesori bernuansa emas juga terpasang pada motornya seperti, handle, master rem, spion dan masih banyak lagi. Instagram /@bagusrianz Beberapa aksesori tambahan disamakan dengan nuansa emas.
Nuansa krom juga terlihat dibeberapa bagian, paling terlihat ada di bagian cover cvt, filter udara, begel, sokbreker depan dan swing arm. "Kalau di cover cvt dan lain-lain tadi saya pake teknik krom plastik," ungkap Andrian. "Kalau seperti shock depan, standar dan swing arm pakai tekbik krom yang biasanya," bebernya.
Pasang Cutting Sticker di Motor Tapi Beda Warna dengan STNK, Ditilang Gak Sih? Ini Penjelasan Polisi
GridOto.com - Di dunia modifikasi, salah satu bagian yang kerap mendapat perubahan adalah tampilan warna kendaraan. Sehingga warnanya menjadi berbeda dari keterangan yang ada di STNK. Lantas cutting motor beda dengan warna STNK ditilang gak sih?
Menanggapi hal itu, Kasi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan. "Jika pemasangan stiker di seluruh bodi kendaraan hingga mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK, maka merupakan pelanggaran hukum jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Sabtu (15/1/2022). "Hal ini karena perubahan identitas fisik kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk forensik kepolisian," sambungnya. Sekadar informasi, jika pemilik tidak melaporkan perubahan warna kendaraannya bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara. Baca Juga: Sistem ETLE Mulai Berlaku di Pekalongan dengan Tambahan Kamera Portabel, Pelanggar yang Terekam Siap-siap Dapat 'Surat Cinta' Ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan tersebut bisa dilakukan di Kantor Samsat.
Dan ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan.