Variasi Nmax Magelang
Variasi Nmax Magelang. *. Informasi di atas, gambar, video, dan data lainnya dari Internet, halaman ini hanya menampilkan data yang kami kumpulkan dari Internet.
Jika data salah atau pelanggaran, silakan hubungi kami untuk menghapusnya: feedback@wapcar.com.
bengkel variasi lampu motor magelang - Alamat Bengkel Motor Resmi Terdekat, Modifikasi, Panggilan, Resmi, 24 Jam
Informasi di atas, gambar, video, dan data lainnya dari Internet, halaman ini hanya menampilkan data yang kami kumpulkan dari Internet. Jika data salah atau pelanggaran, silakan hubungi kami untuk menghapusnya: feedback@wapcar.com.
Modifikasi Kawasaki New Ninja 250 2013 Magelang, Terinspirasi Korek Gas
Lama tak berkarya karena kesibukan kuliah dan bekerja, Ervan dari rumah modifikasi K-Cau Modified yang sudah dikenal oleh bikers di kota Magelang dan sekitarnya, akhirnya menelorkan juga karya terbarunya. Kali ini Ervan berkarya dengan motor Kawasaki ninja 250 injeksi keluaran tahun 2013 milik Juniawan yang merupakan kakak kandungnya. Kini ia coba kembali eksis lewat Kawasaki New Ninja 250 keluaran 2013 milik kayaknya, Wawan. Namun tentunya Ervan tak hanya melakukan modifikasi di cat saja. Tapi mulai dari tengah hingga ke ujung buritan dibikin ala Yamaha R6. Ervan menjamin semua part atau variasi yang diaplikasi tak mengesampingkan unsur safety dan fungsional.
Hal itu sudah teruji saat motor dipakai turing dari Magelang (Jawa Tengah) menuju Bali, pulang pergi beberapa bulan lalu.
Catat Ini Modif Lampu Motor yang Bakal Ditilang Polisi
Oleh sebab itu Satuan Lalu Lintas Polres Magelang melakukan razia rutin terhadap kendaraan bermotor yang memakai lampu jenis tersebut. Alhasil menurut data yang diperoleh Bnews sudah ada 6 unit kendaraan bermotor dilakukan tindakan penilangan.
Kapolres Magelang AKBP Hindarsono melalui Kasat Lantas AKP Didi Dewantoro menjelaekan selain menurut undang undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, katanya, pada UU tersebut terutama Pasal 59 disebutkan penggunaan lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan petugas kepolisian. “ Maka dari itu kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk mengetahu peraturan ini guna keamanan bersama dan selalu tertib berlalu lintas,” katanya (⅞).
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut bisa menyebabkan pengemudi dihukum pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000, seperti tertulis pada pasal 279.