Spion Gantung Nmax
Spion Gantung Nmax. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana. Lalu regulasi turunan dari aturan itu terdapat di Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 pasal 37 yang isinya menyatakan bahwa spion:.
Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu dalam video yang diunggah akun SGO (Siger Gakkum Official) di Youtube pada 24 Agustus menjelaskan spion bar end tidak melanggar kedua aturan tersebut. Masalah spion standar yaitu kerap dianggap bentuknya tinggi dan besar sehingga menyulitkan motor melewati area sempit misalnya saat macet atau parkir, lalu ada juga yang menganggapnya mengganggu dan berisiko senggolan dengan mobil saat berkendara di jalanan.
Kemudian alasan lainnya karena desain spion standar dianggap tak bisa memuaskan selera estetika. Selain itu ukuran cermin spion bar end juga lebih kecil dari standar. Walau tak bisa ditilang, Poeloeng mengimbau masyarakat tetap menggunakan spion standar pabrikan karena desainnya sudah ditentukan sedemikian rupa oleh para ahli untuk kebutuhan motor dan telah memenuhi regulasi seperti uji tipe. "Diimbau kepada teman-teman yang suka modifikasi motor, yang mengganti spion asli, diganti spion bar end ataupun jalu, itu agar diganti aslinya saja, tetapi memang tidak dapat ditilang," ujar dia.
Pakai Spion Model Jalu atau Bar End Apa Aman dari Tilang , Ini Kata Polisi
GridOto.com - Spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Pemilik kendaraan yang tidak memiliki kaca spion akan kena tilang dari kepolisian.
Aturan itu sudah tertera dalam UU No 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Baca Juga: Wrapping Bodi Mobil Wajib Copot Spion dan Lampu, Ini Alasannya. Lalu seperti apa kaca spion yang dapat dikenakan tilang? Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya. Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping. "Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua.
Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik kepada GridOto.com, Kamis (1/7/2021).
Terbongkar Motor Pakai Spion Jalu Atau Bar End Bisa Lolos Tilang, Begini Alasannya
MOTOR Plus-Online.com - Pemakaian spion jalu atau bar end lagi jadi tren saat ini. Nah saat penggantian spion gangan lupa kalo ada aturannya lo.
Penggunaan spion menyalahi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, maka pengendara akan kena tilang polisi dan membayar dendanya. Sebagaimana tertera dalam pasal 285, pengendara dengan peralatan spionnya tidak layak akan kena tilang, serta wajib membayar denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Sanksinya tidak main-main, karena itu, selalu patuhi aturan lalu lintas untuk keamanan pribadi dan orang lain. Pemakaian spion jalu atau bar end juga menjadi perdebatan di masyarakat. Baca Juga: Pemotor Pakai Spion Variasi Bisa Kena Tilang?
Baca Juga: Misteri Drat Spion Yamaha, Kenapa Arahnya Beda dengan Honda?