Lazada Otomotif Offer

Decal Nmax Warna Merah

  • Diterbitkan : 10 Feb 2023

Decal Nmax Warna Merah. When autocomplete results are available use up and down arrows to review and enter to select. Touch device users, explore by touch or with swipe gestures.

Decal Nmax Merah Grafis Desain masih bisa diedit ganti warna tambah text / logo. Bahan : Graftac / Ritram…

Decal Nmax Warna Merah. Decal Nmax Merah Grafis Desain masih bisa diedit ganti warna tambah text / logo. Bahan : Graftac / Ritram…

When autocomplete results are available use up and down arrows to review and enter to select. Touch device users, explore by touch or with swipe gestures.

Decal Nmax Abu-abu Sunmoon Desain masih bisa diedit ganti warna tambah text / logo. Bahan : Graftac / Ritrama. Laminasi ; Glossy / Doff. L…

Decal Nmax Warna Merah. Decal Nmax Abu-abu Sunmoon Desain masih bisa diedit ganti warna tambah text / logo. Bahan : Graftac / Ritrama. Laminasi ; Glossy / Doff. L…

When autocomplete results are available use up and down arrows to review and enter to select. Touch device users, explore by touch or with swipe gestures.

Pasang Cutting Sticker di Motor Tapi Beda Warna dengan STNK, Ditilang Gak Sih? Ini Penjelasan Polisi

Decal Nmax Warna Merah. Pasang Cutting Sticker di Motor Tapi Beda Warna dengan STNK, Ditilang Gak Sih? Ini Penjelasan Polisi

GridOto.com - Di dunia modifikasi, salah satu bagian yang kerap mendapat perubahan adalah tampilan warna kendaraan. Menanggapi hal itu, Kasi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan. "Hal ini karena perubahan identitas fisik kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk forensik kepolisian," sambungnya.

Sekadar informasi, jika pemilik tidak melaporkan perubahan warna kendaraannya bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara. Baca Juga: Sistem ETLE Mulai Berlaku di Pekalongan dengan Tambahan Kamera Portabel, Pelanggar yang Terekam Siap-siap Dapat 'Surat Cinta' Ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.