Pajak Kendaraan Nmax 2021
Pajak Kendaraan Nmax 2021. Dari segi harga pun Yamaha Nmax 155 masih tergolong terjangkau di kisaran angka 20 jutaan. Jangan salah meskipun kelihatan skuter premium pajak motor Nmax masih tergolong bersahabat yaitu di kisaran 300 ribuan.
Ini dia type/model Yahama nmax beserta pajaknya selama 5 tahun terakhir, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) :. Sebagai manusia biasa kita tentu tidak pernah luput dari yang namanya ‘lupa’ Pajak Yamaha NMAX. Penting bagi kita untuk selalu taat membayar pajak NMAX agar terhindar dari tilang dijalan atau sampai dengan pencabutan berkas.
2021, Terlengkap ! » GPSKU Tracker Indonesia #1
Model Yamaha NMAX Tahun PKB. NMAX NON ABS 2017 Rp 390.000.
NMAX NON ABS 2018 Rp 390.000. NMAX NON ABS 2019 Rp 410.000.
NMAX RA A/T 2019 Rp 490.000. NMAX NON ABS 2020 Rp 435.000.
Berapa Pajak Motor Yamaha Nmax? Simak Penjelasannya : Okezone Otomotif
Informasi ini penting bagi Anda yang ingin memboyong motor matik dengan body besar, yang cocok jadi mobilitas harian. Tarif pajak tersebut belum termasuk SWDKLLJ motor sebesar Rp35.000. Lalu, berapa pajak kendaraan motor Yamaha Nmax? Simak penjelasan di bawah, seperti dilansir dari berbagai sumber, Jumat (8/9/2023). Lalu daftar pajak Nmax di atas belum termasuk dari SWKDLLJ motor.
Yamaha NMAX Mati Pajak 3 Tahun, Segini Besaran Denda Dan Cara Menghitungnya
NMAX mati 3 tahun nih dia cara hitung besarannya. Sebagai catatan, setiap wilayah memiliki aturan dan besaran denda yang berbeda.
Namun wilayah DKI Jakarta, besaran denda keterlambatan pajak sebesar 25 persen setiap bulannya. Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen. Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring. Cara hitung denda telat bayar pajak Yamaha NMAX.
Cara Mengetahui Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat – BAPENDA JABAR
Tarif PKB pribadi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 adalah sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen). Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif.
Bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :. Bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :. Bagi kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari pokok pajak terutang.
Jika format SMS dan nomor kendaraan yang Anda masukkan benar, maka akan ada jawaban dari server sebagai berikut :. Mari kita bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat jumlah dan tepat waktu agar pembangunan di daerah dapat terus berjalan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
Cara Cek Pajak Motor Online Lewat Situs Web Samsat se-Indonesia
Archives Archives Select Month November 2023 (126) October 2023 (211) September 2023 (203) August 2023 (243) July 2023 (204) June 2023 (162) May 2023 (187) April 2023 (162) March 2023 (188) February 2023 (161) January 2023 (153) December 2022 (165) November 2022 (137) October 2022 (130) September 2022 (129) August 2022 (178) July 2022 (150) June 2022 (119) May 2022 (111) April 2022 (161) March 2022 (177) February 2022 (123) January 2022 (129) December 2021 (141) November 2021 (197) October 2021 (169) September 2021 (166) August 2021 (185) July 2021 (155) June 2021 (196) May 2021 (145) April 2021 (181) March 2021 (188) February 2021 (153) January 2021 (145) December 2020 (142) November 2020 (169) October 2020 (167) September 2020 (180) August 2020 (153) July 2020 (195) June 2020 (153) May 2020 (135) April 2020 (187) March 2020 (211) February 2020 (173) January 2020 (175) December 2019 (153) November 2019 (185) October 2019 (188) September 2019 (166) August 2019 (197) July 2019 (244) June 2019 (161) May 2019 (220) April 2019 (194) March 2019 (171) February 2019 (160) January 2019 (192) December 2018 (83) November 2018 (188) October 2018 (187) September 2018 (179) August 2018 (209) July 2018 (178) June 2018 (162) May 2018 (173) April 2018 (189) March 2018 (187) February 2018 (136) January 2018 (200) December 2017 (125) November 2017 (185) October 2017 (148) September 2017 (132) August 2017 (161) July 2017 (106) June 2017 (102) May 2017 (120) April 2017 (123) March 2017 (130) February 2017 (241) January 2017 (245) December 2016 (85) November 2016 (51) October 2016 (33) September 2016 (14) August 2016 (40) July 2016 (22) June 2016 (34) May 2016 (17) April 2016 (27) March 2016 (41) February 2016 (42) January 2016 (43) December 2015 (43) November 2015 (45) October 2015 (99) September 2015 (101) August 2015 (117) July 2015 (100) June 2015 (77) May 2015 (19) April 2015 (55) March 2015 (103) February 2015 (77) January 2015 (81) December 2014 (62) November 2014 (50) October 2014 (46) September 2014 (74) August 2014 (94) July 2014 (84) June 2014 (97) May 2014 (106) April 2014 (102) March 2014 (21) February 2014 (11) January 2014 (1). Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor – BAPENDA JABAR
Pajak progresif kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya ini mulai berlaku semenjak tanggal 1 Januari 2012. Lantas berapa tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku di Provinsi Jawa Barat? Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda empat pertama, kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :.
Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) pertama, kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :. Sebagaimana diketahui bahwa dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok, yaitu :.
Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016. Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016. Oleh karena itu, bila Anda telah menjual mobil maupun motor Anda kepada orang lain sebaiknya segera mendatangi kantor samsat induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan proses blokir kepemilikan sehingga terhindar dari pajak progresif kendaraan bermotor.